KALTIM VENTURA merupakan perusahaan modal ventura yang didirikan pada tahun 1995 oleh pemerintah melalui PT Bahana Artha Ventura – BAV, anak perusahaan dari perusahaan milik negara PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), bersama dengan perusahaan, tokoh, dan pengusaha lokal lainnya di Provinsi Kalimantan Timur. Tujuan kami adalah untuk ikut serta dan memberikan kontribusi bagi perekonomian, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Didukung oleh pengalaman BAV dan jaringan pemangku kepentingan di sektor modal ventura, KALTIM VENTURES bertujuan untuk berperan aktif melalui penguatan pengusaha UKM Kalimantan Timur melalui pemberdayaan dan penyediaan pembiayaan.

ANGGARAN DASAR
KALTIM VENTURA didirikan pada tanggal 15 Juni 1995 berdasarkan Akta Notaris No. 44 dari M. Rasjid Umar, SH., notaris publik di Balikpapan. Akta pendirian tersebut telah disetujui oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dalam Surat Keputusan No. C2-8014.HT.01.01.TH’95 tanggal 26 Juni 1995 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 6 Mei 1997, Tambahan No. 1782. Pada tahun 1995, perusahaan memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 280/KMK.017/1995 tanggal 30 Juni 1995. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah:

Berdasarkan Akta Notaris No. 426 tanggal 31 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan Hasanuddin, SH., M.Hum., M.Kn, notaris di Samarinda dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Berdasarkan Akta Notaris No. 11 tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Rudiansyah, SH.,M.Kn, notaris publik di Samarinda dalam rangka memenuhi ketentuan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 2020.