Program BAV – UMi (BUMi)
Dalam rangka meningkatkan jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah, Pusat Investasi Pemerintah bekerja sama dengan PT BAV menyediakan fasilitas pembiayaan sekunder bagi para pelaku usaha ultra mikro. Tujuan utamanya adalah agar para pelaku usaha ultra mikro dapat memperoleh pembiayaan dengan mudah dan cepat.
BAV menyediakan fasilitas pembiayaan sekunder bagi para pelaku usaha ultra mikro kepada Lembaga Keuangan Non Bank (LKBB) sebagai penyalur. Persyaratan untuk menjadi lembaga penyalur adalah sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah minimal 2 tahun
– Berbadan hukum dan berkinerja baik, ditunjukkan dengan kinerja NPL di bawah 5%
– Memiliki sistem informasi manajemen yang mendukung